Pages

Tuesday, July 2, 2019

Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri

Update Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri

TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus SM (52) wanita yang membawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2019). 

Belakangan SM disebut memilki gangguan jiwa. 

Meski demikian, polisi terus melakukan proses hukum terhadap SM.

Baca: Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Juga Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Berikut update terbaru kasus wanita bawa anjing ke masjid sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com: 

1. Polisi Tetapkan Status Tersangka

SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019). (KOMPAS.com/ AFDHALUL IKSHSAN)

Meskipun perbuatan SM melawan hukum, Polres Bogor masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya.

Dicky mengatakan, akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/02/update-kasus-wanita-bawa-anjing-ke-masjid-alasan-proses-hukum-berlanjut-hingga-keterangan-rs-polri

No comments:

Post a Comment