TRIBUNNEWS.COM,ARAB SAUDI- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal m sebagai upaya Pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia Sharief, Sabtu (2/2/2019). Sharief Rachmat merupakan penggiat TKI dari Komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI),
Baca: Dede Yusuf Tanggapi Polemik Penempatan TKI Satu Kanal ke Arab Saudi
Sharief mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim Kafalah (sistem penguasaan tunggal atas PMI.
Baik oleh majikan maupun recruitment office), sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
"Maraknya kasus–kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Disisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak,” kata dia.
Melalui sistim Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi P3MI, menurutnya, mempermudah memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh Pemerintah.
Dan ini bukan berbicara soal monopoli atau tidak, lanjutnya tapi ini demi meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia serta menertibkan penempatan PMI.
Dalam pernyataannya yang diterma tribunnews.com, Sharief yang jua pembina Pospekti ini menilai wajar, banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal.
Karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. Dan disaat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.
“Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara kita memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan,” tegas Sharief.
http://www.tribunnews.com/internasional/2019/02/02/satgas-tki-pdip-arab-saudi-sistim-satu-kanal-upaya-pemerintah-lindungi-pmi
No comments:
Post a Comment