Kementerian Keuangan menarik peraturan Menteri Keuangan nomor 21 PMK 010 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini menegaskan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha e-commerce, seperti yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban baru adalah melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna e-commerce tersebut. Namun, muncul kerancuan bahwa PMK ini mengatur kewajiban pajak baru. Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tak terjadi kesalahpahaman. #Pajak #PajakECommerce #KementerianKeuangan
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/02/rancu-aturan-pajak-belanja-online-ditarik
No comments:
Post a Comment