Pages

Monday, September 3, 2018

Pelaku Usaha Beras Keluhkan Aturan Pelabelan Kemasan

Per 25 Agustus 2018, pemerintah mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label informasi beras dalam setiap kemasan yang diperdagangkan, baik premium, medium, maupun khusus.

Kenyataannya, masih saja ada yang menolak ketentuan ini. Di pasar induk beras Cipinang, beras yang diperjual-belikan belum mencantumkan label kemasan beras pada senin kemarin. Pedagang beras keberatan karena biaya kemasan baru dibebankan kepada mereka.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/04/pelaku-usaha-beras-keluhkan-aturan-pelabelan-kemasan

No comments:

Post a Comment