Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin di Ibukota Jakarta.
"Reklame tak terdaftar di DKI Jakarta itu yang seharusnya terlebih dahulu yang ditertibkan," ujar Ketua AMLI Nuke Mayasaphira di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, (1/11/2018).
Saat ini Nuke menyebut terdapat 2400 titik reklame yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Dari angka tersebut 50 persennya atau 1200 reklame tidak berizin.
Baca: Ada Indikasi Pelanggaran Lion Air di Balik Pencopotan Direktur Teknik
Baca: Pengakuan Penumpang Lion Air PK-LQP Denpasar-Jakarta: Semua Teriak Allahuakbar
Oleh karna nya AMLI mendesak Pemprov DKI agar menegakkan penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap reklame MLG sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yakni peraturan Gubernur (Pergub) No. 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," jelas Nuke.
Nuke mencontohkan, saat Pemprov DKI melakukan penertiban reklame yang berada di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK.
Papan reklame dicopot dengan alasan belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018 lalu.
Padahal menurut Nuke, alasan perusahaan belum memperpanjang izin karena masih menunggu revisi Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 mengenai izin reklame.
Padahal prioritas utama dalam penertiban ialah terhadap papan reklame MLG ilegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017.
Kemudian, prioritas kedua penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri belum pernah miliki izin seperti TLB-BR, IMB-BR, PR.
"Prioritas ketiga, penertiban terhadap bangunan reklame MLG, yang masa izinnya telah berakhir, dan atau tidak dapat diperpanjang lagi sehubungan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam Pergub," kata Nuke.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/11/02/amli-dukung-upaya-pemprov-dki-tertibkan-reklame-tak-berizin-di-jakata
No comments:
Post a Comment