Pages

Saturday, November 3, 2018

Diduga Biasa Jadi Tempat Transaksi Sabu, Kontrakan di Tangerang Digerebek Polisi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi sektor Jatiuwung menggerebek kontrakan yang biasa digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Periuk, Kota Tangerang.

Penggerebekan tersebut dilancarkan pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Gebang, Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Dari penggerebekkan tersebut, Herman Fadila (37) dan Khairul Komar (38), terpaksa mendekam di Polsek Jatiuwung lantaran ditemukan narkotika jenis sabu seberat 250 gram.

"Dari tersangka kami menyita barang bukti seberat brutto 250 gram serta alat hisap dan timbangan dan sering di jadikan tempat untuk mengonsumsi sabu," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Sabtu (3/11/2018).

Baca: Pengedar Narkotika Asal Solo Ditembak Mati oleh Petugas BNN karena Mencoba Kabur

Eliantoro menjelaskan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim AKP Zazali setelah sebelumnya menyelidiki adanya laporan masyarakat di rumah tersebut.

"Mereka baru dua bulan mengontrak di TKP dan rumah itu sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Warga akhirnya resah dan melapor ke kami," jelas Eliantoro.

Eliantoro menambahkan, penyidik hingga kini masih memeriksa Herman dan Komar untuk pengembangan.

Bahkan, dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pemasok sabu ke pelaku yang diduga berada di daerah Lebak, Banten.

"Pemasoknya di Lebak, masih diburu dan identitasnya sudah kita dikantongi. Mereka bertemu dan mengambil sabu itu di Bandara Soekarno-Hatta," tambah dia.

Herman dan Komar diganjar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/11/04/diduga-biasa-jadi-tempat-transaksi-sabu-kontrakan-di-tangerang-digerebek-polisi

No comments:

Post a Comment