TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal, Desa Pempatan, dan Ni Ketut Wartini (40) warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem, Bali.
Tak tanggung-tanggung, dua emak-emak ini menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahgunakan pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).
Dana pinjaman yang seharusnya untuk penambahan modal usaha ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, menjelaskan tersangka meenyalahgunakan dana PNPM senilai 1,9 milliar.
Rinciannya, Wartini mengunakan dana 1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar lebih) dan Murniati memakai dana Rp 292.637.000.
"Berkas kedua tersangka berbeda karena lokasi kejadianya berbeda. Ni Wayan Murniati beraksi di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Martini lokasinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang," ungkap Lusiano, Rabu (31/10/2018).
Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus sama.
Mereka membuat kelompok fiktif untuk dipakai mengajukan pinjaman PNPM ke Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang.
Wartini yang jadi “aktor utama” dalam kasus ini membuat 28 kelompok fiktif.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/01/dua-perempuan-di-karangasem-korupsi-dana-pnpm-rp-19-miliar-untuk-modal-rentenir
No comments:
Post a Comment