Pages

Wednesday, December 5, 2018

Kerahkan Massa Saat Kampanye Prabowo-Sandiaga, Kades di Mojokerto Diadili

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perkara Kepala Desa pendukung Prabowo-Sandi di desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, akhirnya masuk pengadilan. 

Namun, di dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018) terdakwa Suhartono tidak hadir.

Tim Sukses Prabowo-Sandi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Provinsi (BPP) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jawa Timur pun menegaskan akan memberikan pendampingan dalam kasus tersebut.

Meskipun tak hadir di sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, BPP Jatim akan mendorong Suhartono untuk mengikuti prosedur yang ada.

"Kami tetap support (mendukung) dan mendampingi," kata Hendro Tri Subiantoro, Ketua Penggalangan dan Relawan BPP Jatim, kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (5/11/2018).

"Termasuk dengan memberikan saran untuk mengikuti prosedur hukum yang ada," ungkap Hendro melanjutkan.

Menurutnya, sebagaimana masyarakat di dalam negara hukum, wajib untuk mengikuti prosedur yang ada. "Kami tetap memberikan keteladanan sebagai warga negara yang baik," ujar Hendro.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menyayangkan hal tersebut. Ia menilai pihak penegak hukum terkesan tebang pilih dalam penindakan pidana pemilu.

Hendro pun menjelaskan bahwa tim pemenangan pihak rival, Calon Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, justru lebih banyak melibatkan struktur penyelenggara negara.

Namun, berbeda halnya dengan kepala desa pendukung Prabowo-Sandiaga, tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin justru lolos dari hukum.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/05/kerahkan-massa-saat-kampanye-prabowo-sandiaga-kades-di-mojokerto-diadili

No comments:

Post a Comment