Pages

Sunday, December 2, 2018

Simak Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup Seperti KTP

TRIBUNNEWS.COM- Bagi setiap pengendara sudah semestinya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai perangkat wajib ketika berkendara di jalanan umum.

Pemilik SIM wajib untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

SIM, berbeda dengan KTP, tidak bisa diberlakukan seumur hidup seperti yang diungkapkan AKP Sri Pamuncak, Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya.

Saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (01/12/2018) Sri Pamuncak mengatakan, "berbeda dengan KTP, masyarakat kan tidak semuanya diwajibkan membuat SIM. Namun SIM wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat yang mengendarai di jalan."

AKP Sri Pamuncak menjelaskan, perpanjangan SIM dilakukan guna melihat kompetensi dan kondisi seseorang setelah 5 tahun memiliki SIM. Pasalnya kemampuan seseorang dalam berkendara tidak selalu konsisten seiring berjalannya waktu. Simak berita lengkap di GridOto.com (klik link di bio) #sim #akpsripamuncak #taatberkendara #kendaraan #lalulintas #satlantas #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/12/03/simak-alasan-kenapa-sim-tidak-bisa-diberlakukan-seumur-hidup-seperti-ktp

No comments:

Post a Comment