Pages

Monday, February 4, 2019

Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Divonis 2 Bulan Kurungan Masa Percobaan 4 Bulan, Ini Kasusnya

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari


TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono divonis bersalah oleh majelisa hakim Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan denda sebesar Rp 7,5 juta atas kasus penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan kampanye.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin(4/2/2019) dengan agenda pembacaan keputusan.

Ketua majelis hakim Suparna memaparkan fakta hukum dalam kasus ini yakni Ngadiyono menghadiri Silahturahmi Bersama Warga Muhammadiyah pada Rabu (28/11/2018) silam di Ballroom Merapi Prima SR Hotel Sleman.

Acara yang dikemas silahturahmi tersebut juga terselip kampanye ajakan untuk memilih capres nomor 2 Prabowo-Sandi.

Saat itu Ngadiyono yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gunungkidul menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas.

Baca: Serunya Eksplorasi Tebing Miring Patuk Gunung Kidul, Bisa Foto Lucu-lucuan Nih

Atas hal itu, ia didakwa dengan pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.

Hakim memutuskan Ngadiyono secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana kurangan 2 bulan, dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp 7,5 juta.

Hakim memaparkan, hal memberatkan dalam kasus ini, Ngadiyono merupakan pajabat DPRD harusnya dapat memberikan contoh yang baik dan tidak melanggar hukum.

Sedangkan yang meringankan adalah dia merasa bersalah dan posisinya sebagai wakil ketua DPRD dibutuhkan oleh negara.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/04/ketua-dpc-gerindra-gunungkidul-divonis-2-bulan-kurungan-masa-percobaan-4-bulan-ini-kasusnya

No comments:

Post a Comment