Pages

Tuesday, March 5, 2019

69 WNA di Kota Malang Memiliki E-KTP

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 69 warga negara asing (WNA) di Kota Malang tercatat memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Mayoritas, WNA tersebut telah tinggal selama lima tahun untuk bekerja dan menempuh pendidikan.

“Total ada 69 WNA baik itu dosen, pekerja di sektor swasta maupun mahasiswa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarny, Selasa (5/3/2019).

Ia menjelaskan kepemilikan E-KTP kepada 69 WNA itu sah dan sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan wajib membuat KTP Elektronik,

Baca: Dituduh Bersama Andi Arief, Surya Paloh Sebut Livy Caleg Nasdem Menangis dan Menjerit

“Jumlah WNA tersebut paling banyak berasal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) dan Universitas Brawijaya,” tambahnya.

Eny mengatakan kendati memiliki E-KTP, status kewarganegaraan 69 WNA tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Sehingga saat Pemilu, mereka tidak mempunyai hak suara dan ikut mencoblos.

“Saya sudah kasih data kependudukan tentang siapa saja WNA di Kota Malang ke KPU. Jadi petugas KPU pasti sudah tau," katanya.

Dalam Pasal 63 UU 24/2013 tentang kependudukan, WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-el.

ITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang.

“ITAP sendiri bisa diurus di kantor Imigrasi setempat,” pungkas Eny. (Aminatus Sofya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Kota Malang, Ada 69 WNA yang Punya KTP Elektronik, Ini Kata Kepala Dispendukcapil

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/05/69-wna-di-kota-malang-memiliki-e-ktp

No comments:

Post a Comment