TRIBUNNEWS.COM - Sakirang, warga di Kampung Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, membunuh Marzuki (33), Jumat (1/3/2019).
Sakirang melukai leher korban dengan menggunakan parang karena dendam yang telah disimpan selama dua tahun.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (2/3/2019), Kanit Resum Polres Polman, Ipda Tio Septian Dwi Cahyo mengungkapkan motif pelaku.
Tio menuturkan Sakirang memiliki dendam dengan korban pada tahun 2017.
"Sebelumnya ada permasalahan. Ada unsur dendam lama, tapi kami masih selidiki," kata Tio.
Dijelaskan oleh Tio, saat itu pada 2017 ada kasus pencurian rambutan.
Pelaku pencurian merupakan anak Sakirang, bernama Sabir.
• Video Pengakuan Pembunuh yang Disewa untuk Hilangkan Nyawa Betti, Ternyata Segini Tarif dan Perannya
Sabir saat itu ditangkap ramai-ramai oleh warga.
Satu di antara yang menghakimi Sabir adalah Marzuki.
"Anak pelaku pernah kedapatan mencuri buah-buahan di kampung sini. Waktu itu, korban juga sempat menangkap anak pelaku," ujarnya.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/03/dendam-2-tahun-lalu-karena-anaknya-dihakimi-pria-di-polman-bunuh-seorang-juragan-sapi
No comments:
Post a Comment