Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Jika benar, orang tersebut akan menyusul delapan tersangka lainnya yang lebih dulu terjerat kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
"Yang pasti begini, dalam kasus KTP elektronik memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja
Perkara megaproyek e-KTP sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini.
"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP elektronik," tegas Febri.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka baru tersebut lebih dari dua orang dan sebagian berasal dari kalangan pengusaha.
Pada proses pemeriksaan saksi hari ini, Febri mengatakan lima orang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/01/korupsi-e-ktp-mengalir-sampai-jauh-kpk-masih-ada-pihak-lain-yang-terlibat
No comments:
Post a Comment