Pages

Friday, October 5, 2018

TKN Jokowi Minta Polisi Usut Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf, meminta kepolisian untuk mengusut penyebar hoaks dalam kasus kebohongan aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menganggap wajar polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta. Demi menghindari dugaan untuk melarikan diri ke Chile.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, artinya memang kondisi tersangka orang tidak boleh ke luar dari teritori Indonesia," ujar Karding saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/10/2018).

Namun, Karding meminta pihak kepolisian tidak berhenti mengusut kasus tersebut, hanya dengan menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Menurut Karding, si penyebar hoaks Ratna dianiaya juga harus diperiksa polisi. Sebab, penyebar hoaks turut bertanggungjawab, karena telah membuat resah dan berpotensi menyebabkan konflik antar masyarakat.

"Bagi saya yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana dugaan penyebar hoaks turut juga harus diperiksa, diproses secara hukum," kata Karding.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, kata Karding, ada upaya membangun narasi untuk menjatuhkan dan untuk mendiskreditkan pemerintahan Joko Widodo.

"Pak Jokowi ingin diberi stampel bahwa pemerintahan yang dzolim, pemerintahan yang tidak adil membungkam pro demokrasi anti hak asasi manusia, pengecut dan biadab," katanya.

Karding berpandangan, jika kebohongan Ratna tidak terungkap, yang dirugikan adalah Jokowi. Akan timbul citra dan opini publik memganggap bahwa Jokowi memang pemimpin yang tidak baik.

"Jadi sangat berbahaya secara politik melihat kasus ini. Ini menurut saya jangan dilihat dari Ratna saja tapi dilihat dari sisi politik, soal keinginan menempatkan pak Jokowi, yang represif dan tidak demokratis. Itu sangat jelas dibangun sejak 212, ganti presiden kemudian sekarang ini," kata Karding.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/tkn-jokowi-minta-polisi-usut-penyebar-hoaks-ratna-sarumpaet

No comments:

Post a Comment