Laporan Wartawan Tribun Kaltim Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Oknum anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono dari fraksi Golkar, yang saat ini bertugas di komisi III diadukan ke Kepolisian terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Korban atas nama Itamar Nafta Dewi (36) ditemani tim kuasa hukumnya dari ARH (Afif Rayhan Harun) ke Polresta Samarinda, Selasa (2/4/2019) siang tadi.
Sesaat setelah sampai ke Polres, korban dan tim kuasa hukumnya langsung masuk ke salah satu ruangan di Satreskrim Polresta Samarinda.
Sekitar satu jam lebih korban dan tim kuasa hukumnya di ruangan tersebut.
Dewi menjelaskan, dirinya mengalami kerugian setelah meminjamkan uangnya ke yang bersangkutan senilai Rp 2,5 Miliar pada 2016 silam.
Peminjaman uang tersebut dilakukan secara bertahap, yakni pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar dan 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.
Sebagai jaminannya, yang bersangkutan memberikan korban cek senilai Rp 1 Miliar lebih.
Namun, setelah korbannya hendak mencairkan cek tersebut, nominal yang ada di cek tersebut tidak dapat diuangkan.
Baca: PT Kaltim Nitrate Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Green Award 2019
"Awalnya dia ajukan kerja sama, bagi hasil. Tapi, sampai sekarang tidak kembali juga uang saya, padahal kita sudah keluar dana banyak," ucap Dewi, Senin (2/4/2019).
http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/02/anggota-dprd-kaltim-sapto-pramono-dilaporkan-ke-polisi-ini-kasusnya
No comments:
Post a Comment